Hukum dan Syarat Melaksanakan Ibadah Qurban

Assalamualaikum Sobat

Alhamdulillah, Idul Adha 1445 H jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 merupakan hari yang penuh berkah, umat Muslim diperintahkan untuk menyembelih hewan Qurban. Salah satu ibadah sunnah yang dilakukan oleh umat Islam setiap tahunnya. Ibadah Qurban dilakukan pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah, juga pada hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzuhijjah. Sobat sudah tahu belum keistimewaan dari Qurban ?

source : freepik / sapi qurban

Syarat melaksanakan ibadah Qurban

Qurban adalah wujud ketaatan kepada perintah Allah SWT. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al-An’am: 162).

Dalam melakukan Qurban, umat Muslim meneguhkan kesetiaan mereka kepada Sang Pencipta. Perintah yang secara spesifik menunjuk Qurban terdapat dalam QS. Al-Kautsar ayat 2: “Maka salatlah engkau karena Tuhanmu dan berQurbanlah.”

Dalam QS. Al-Hjj ayat 34: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.”

Dan juga, Qurban merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Berbagi daging kepada yang membutuhkan, kita menghidupkan nilai-nilai solidaritas (keadilan sosial).

Rasulullah saw bersabda:

“Bebaskanlah tahanan, berilah makan orang yang lapar, dan jenguklah orang sakit.”(HR. Bukhari).

Dengan berQurban, kita tidak hanya memenuhi kebutuhan primer mereka, tetapi juga memberikan mereka rasa dihargai dan diingat. Rasulullah saw juga memberikan peringatan kepada mereka yang mampu namun enggan berQurban:

“Barangsiapa mempunyai keluasan rezeki (mampu berQurban) tetapi ia tidak mau berQurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami beribadah.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Sebagai sebuah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) tentu untuk melakukan Qurban. Berikut syarat orang agar bisa melakukan ibadah Qurban pada Hari Raya Idul Adha.

Muslim dan Mampu

Orang yang berqurban haruslah beragama Islam dan dianjurkan bagi muslim yang mampu. Sebaliknya apabila tidak mampu, tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah Qurban.

Baligh dan Berakal

Ibadah Qurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang sudah cukup umur atau disebut dengan akil baligh dan juga berakal. Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan untuk berqurban.

Terima Kasih atas perhatian Sobat untuk terus bersama Pasyari dalam pemenuhan
kebutuhan sehari-hari termasuk alat tulis sekolah dan kantor. Artikel kali ini
semoga bisa membantu sahabat untuk mengetahui produk rekomendasi terbaik untuk
digunakan. Oiya produk Pasyari akan ada pembaharuan selain alat tulis ya Sobat.
Jadi stay tune terus di Sosial media kita. Linknya tertera di bawah ini.

Wassalamualaikum…

Yuk Sobat pilih kebutuhan belanjamu di toko Pasyari .

Semoga kedepan Pasyari bisa menjadi kepercayaan Sobat dalam berbelanja kebutuhan ya.
Tunggu update produk terbaru dari kami.

Selamat Berbelanja 

Save Nomor WhatsApp dan Bergabung dengan Telegram kami untuk informasi promo
menarik 

Telegram: http://bit.ly/promo_pasyari

Akses
Marketplace :

Shopee     : https://shopee.co.id/pasyari

Tokopedia  : https://www.tokopedia.com/pasyari

Bukalapak  : https://bit.ly/BukalapakPasyari

Order Via WhatsApp :

WhatsApp : https://wa.me/6281358800900

Ikuti dan follow akun media sosial kami ya Sobat   

Pasyari Facebook . Instagram . Youtube

https://umsb.ac.id/berita/index/1469-dasar-hukum-perintah-qurban-menurut-al-quran-dan-hadis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Utama